Masyarakat kembali digemparkan kasus korban begal jadi tersangka usai membunuh pelaku. Hal ini dialami Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Lombok Tengah, NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto menjelaskan penetapan tersangka AS statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.
Korban begal jadi tersangka, penetapan tersangka Amaq Santi statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam dari polisi