Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan SE yang mengatur penutupan tempat hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H untuk menciptakan suasana khusyuk.
Walkot Surabaya Eri Cahyadi melalui SE Ramadan-Idul Fitri 1446 H mewajibkan tempat usaha tutup dan membatasi lainnya. Salah satunya diskotek dan karaoke dewasa.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan SE tentang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Ada 11 poin yang diatur dalam SE ini demi keamanan dan ketertiban ibadah.
Rombongan pelanggan ini menolak bayar makan di restoran karena merasa menu utamanya tak enak. Mereka juga menolak bayar sisa tagihan yang mencapai Rp 6 juta!