Ahmad Dhani Sindir WAMI: Tajam ke Kafe, Tumpul ke Penyanyi Kaya Raya

Pingkan Anggraini
|
detikPop
MKD DPR RI menetapkan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah. Ia diberi sanksi teguran lisan dan meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari.
Ahmad Dhani (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Musisi kondang Ahmad Dhani ikut melancarkan kritik buat Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga yang ngurusin hak cipta musik dari para anggotanya.

WAMI sebelumnya tegas banget soal kewajiban bayar royalti buat pelaku usaha kayak kafe, restoran, atau hotel yang muter musik. Tapi, di mata Ahmad Dhani, sikap tegas itu gak berlaku kalau yang 'bandel' adalah sesama musisi atau band besar.

"Kenapa WAMI tajam ke cafe, resto, hotel?" kata Ahmad Dhani dalam unggahannya di akun @ahmadhdaniofficial, Rabu (13/8/2025).

"Tapi tumpul ke penyanyi/band kaya raya? Yang menolak fee komposer, yang menolak izin ke komposer," lanjutnya.

Gak berhenti di situ, pentolan Dewa 19 ini juga nyentil sebenarnya baik pelaku usaha maupun sebagian musisi sama-sama ogah bayar royalti.

"Padahal sama-sama TIDAK SUDI BAYAR ROYALTI," tulis Dhani.

Selain nyorot soal kafe dan resto, Ahmad Dhani juga angkat suara soal aturan royalti buat orang yang nyanyi di acara pernikahan atau hajatan.

"Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget?" tanya Dhani.

"Pantes nasib komposer ancur," sambungnya.

Buat yang belum tahu, menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, ada aturan khusus buat penggunaan musik di ranah komersial. Ini termasuk kafe, restoran, pub, hotel, mall, bioskop, salon, spa, event organizer, sampai transportasi umum.

Dan, meskipun lagunya diputar dari YouTube atau Spotify, izinnya tetap wajib diurus. Aturan ini ngikutin UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 soal Pengelolaan Royalti Lagu/Musik.

Bayarnya lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang nantinya bakal nyalurin hak ekonomi ke para pencipta lagu.

Saksikan Live DetikPagi :




(dar/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO