Tukang gendam pengusaha katering, Sutar Ariyanto alias Restu kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kali ini, ia pasrah divonis 2 tahun penjara.
Mantan karyawan bengkel-toko sparepart mobil di Semarang itu mencuri sejumlah laptop dan beberapa peralatan di bekas tempat kerjanya senilai Rp 446 juta.
PNS di Kota Tanjungbalai Margaretha Octavia Gultom, divonis 4 tahun pejara karena dinilai terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu saat CPNS pada 2018 lalu.