Polisi di Batam mengungkap 4 kasus PMI ilegal, amankan 6 pelaku dan selamatkan 10 calon PMI. Tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Seorang majikan di Malang dilaporkan karena menyiksa ART. Ia juga terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Begini tampang majikan tersebut.penyik
Polisi amankan muncikari yang menjual anak 16 tahun di Pati. Tersangka dikenakan pasal perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ibu rumah tangga asal Lembang, terlibat dalam perdagangan manusia dengan menyalurkan PMI ilegal ke Malaysia dan Arab Saudi. Dia kini mendekam di penjara.
Sebanyak 88 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Mereka terlibat narkoba, penipuan, dan masih berulah di lapas.