88 Napi Banten-Jatim Dikirim ke Nusakambangan gegara Masih Berulah di Lapas

88 Napi Banten-Jatim Dikirim ke Nusakambangan gegara Masih Berulah di Lapas

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 14 Nov 2024 15:58 WIB
Pemidahan napi gembong narkoba hingga love scamming ke Lapas Nusakambangan, Kamis (14/11/2024).
Pemidahan napi gembong narkoba hingga love scamming ke Lapas Nusakambangan (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Cilacap -

Puluhan narapidana berisiko tinggi dari Lapas Banten dan Jawa Timur (Jatim) dikirim ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan. Ke-88 napi itu dipindahkan karena masih berulah di lapas.

"Jadi warga binaan yang kami pindahkan melalui proses asesmen, di mana hasilnya menunjukkan tingkat risiko yang cukup tinggi. Kemudian di antara mereka warga binaan juga di dalam lapas mereka masih melakukan tindak pidana seperti delivery control terhadap narkoba dan skimming atau penipuan," kata Direktur Pengamanan dan Intelijen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Teguh Yuswardhie kepada detikJateng, di sela proses pemindahan napi, Kamis (14/11/2024).

Para napi berisiko tinggi tersebut masih berulah dengan melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, maupun penipuan online dari dalam lapas maupun rutan. Hal ini terbukti dengan masih adanya napi yang positif menggunakan narkoba saat disidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga mereka juga masih menggunakan narkoba di dalam lapas ini terbukti dari hasil operasi yang kami laksanakan terhadap warga binaan didapati ada yang positif menggunakan jenis narkoba sabu-sabu, ekstasi, dan ganja," ungkapnya.

Teguh memerinci mayoritas napi yang dipindahkan itu terlibat kasus narkotika dengan jerat hukuman maksimal pidana mati. Di antara napi yang dipindahkan ada pula napi warga negara asing.

ADVERTISEMENT

"88 WBP rincian 11 WNA dan 77 WNI (sebagian besar kasus narkoba dan sebagian kecil kasus kriminal/pembunuhan," ujar Teguh.

"Paling banyak narkoba 70% selebihnya kasus pembunuhan, penipuan/scaming dan TPPO. Ini tingkat hukuman tinggi. Ada seumur hidup, hukuman mati, rata-rata mereka di atas 5 tahun," pungkas Teguh.




(ams/ahr)


Hide Ads