Rumah Kos di Lamongan Sediakan PSK Online Digerebek, Muncikari Ditangkap

Rumah Kos di Lamongan Sediakan PSK Online Digerebek, Muncikari Ditangkap

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 15 Nov 2024 20:44 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Ilustrasi (Foto: iStock)
Lamongan -

Tim Opsnal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Lamongan membongkar praktik prostitusi di sebuah rumah kost di Lamongan. Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Informasi yang dihimpun, praktik prostitusi tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Desa Paji, Kecamatan Pucuk. Petugas selanjutnya menggerebek pada Rabu (13/11).

"Benar, petugas kepolisian dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau muncikari di wilayah Kecamatan Pucuk pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 19.00," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya kasus ini, menurut Hamzaid, berawal dari patroli satgas TPPO yang dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Pucuk. Ketika itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah kos sering dipakai untuk transaksi prostitusi.

Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, lanjut Hamzaid, Satgas TPPO Polres Lamongan melakukan penggerebekan dan mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang perempuan berinisial LS (24) warga Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk dan pasangan prianya dengan inisial AFS (30) warga Kecamatan Taman, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan interogasi, terungkap si pria membooking wanita LS dari pelaku AR (21) warga Kecamatan Tikung yang berperan sebagai muncikari," terangnya.

Dari hasil interogasi, diketahui AR menawarkan perempuan melalui aplikasi Twitter. Dari aplikasi inilah, AFS menghubungi AR yang kemudian dilanjutkan saling bertukar nomor WhatsApp dan AFS memesan perempuan ke AR dengan tarif Rp 500 ribu per jam.

"Setelah disepakati harga, maka AFS diantarkan AR ke dalam rumah kos milik L dan di situ sudah ditunggu LS. Saat petugas datang, pasangan ini mengaku sudah melakukan hubungan badan," jelasnya.

Di kamar kost, Petugas TPPO menemukan barang bukti satu buah kondom bekas pakai, 3 buah handphone, uang tunai senilai Rp 800 ribu dan satu buah BH warna hitam. Pasangan bukan suami istri ini kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, muncikari dan pemilik kos juga turut dibawa dan dilakukan pemeriksaan karena sengaja menyediakan rumah kos untuk berbuat mesum.

"Muncikari yang ketika itu sedang ngopi tidak jauh dari tempat kejadian mengakui perbuatannya, selanjutnya petugas membawa pelaku dan menyita barang bukti ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads