Polisi mengamankan muncikari yang menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang di Kabupaten Pati. Dua orang pria ditangkap terkait kasus prostitusi online ini warga Bekasi inisial MN (25) dan SY (28).
"Kami mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak berusia 16 tahun warga Bekasi sebagai korban di wilayah Kecamatan Pati melalui aplikasi," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (15/11/2024).
Alfan mengatakan kasus ini terungkap setelah menerima informasi adanya aktivitas prostitusi di kamar hotel wilayah Kecamatan Pati melalui media sosial pada Sabtu (2/11) lalu. Polisi lantas melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya sekira pukul 21.00 WIB petugas mengamankan 2 orang tersangka," jelas dia.
Dia mengatakan tersangka MN berperan sebagai muncikari. Sementara tersangka SY sebagai admin yang menjual atau memasarkan korban.
"Barang bukti terkait dengan eksploitasi seksual terhadap korban telah diamankan," jelasnya.
Lebih lanjut, dari pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan eksploitasi seksual terhadap korban selama dua bulan ini. Modusnya tersangka mengunggah foto korban di aplikasi dengan kalimat 'Open BO'.
Setelah menerima orderan, maka tersangka memesan hotel. Lalu mereka meminta korban melayani pelanggan di kamar yang terpisah.
"Baru kemudian korban disuruh melayani di kamar terpisah," ujar Alfan.
Kedua tersangka diancam dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas dia.
(rih/ams)