Polisi mengungkap empat kasus terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal selama Oktober-November 2024 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dari kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku.
"Selama Oktober-November 2024 satreskrim dan polsek jajaran melakukan pengungkapan 4 kasus penempatan PMI non prosedural dengan 6 orang tersangka. Ada 10 calon PMI yang diselamatkan," kata Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu, Sabtu (16/11/2024).
Heribertus mengatakan pengungkapan kasus PMI ilegal itu dilakukan di dua pelabuhan internasional dan di Bandara Hang Nadim Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pengungkapan yang dilakukan oleh anggota ini pada akhir Oktober, 5 November dan 14 November 2024. TKP di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Internasional Harbour Bay dan Bandara Hang Nadim Batam," ujarnya.
Heribertus menerangkan 10 orang PMI yang diselamatkan itu diketahui berasal dari berbagai daerah di antaranya Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kalimantan Timur dan Lampung. Untuk keenam pelaku diketahui berinisial SF, BI, SN, DS, DM, dan SS.
"10 orang korban ini berasal dari berbagai daerah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur dan Lampung," ujarnya.
"Para tersangka menjanjikan pekerjaan dan gaji yang besar. Jadi bagi tak punya biaya untuk keberangkatan maka nantinya akan dipotong biayanya selama 7-10," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, para calon PMI ilegal itu hendak dipekerjakan di beberapa negara tujuan seperti Malaysia, Kamboja dan Singapura. Untuk pekerjaan mereka bervariasi dari asisten rumah tangga hingga pekerja kasar.
"Jadi mereka ada yang jadi asisten rumah tangga, di perkebunan dan restoran. Untuk yang Kamboja pengakuan di restoran tapi masih kami dalami apakah benar atau berkaitan dengan judi online," ujarnya.
Dari pengungkapan itu polisi juga menemukan paspor para calon PMI ilegal itu baru dibuat di Batam. Polisi saat ini masih mendalami apakah ada sindikat pembuatan paspor para PMI itu.
"Paspor ini masih bersih, paspor ini baru dibuat di Batam. Saat ini masih kami dalami," ujarnya.
Dalam kurun waktu yang sama, polisi juga menggagalkan keberangkatan 14 calon PMI ilegal dari berbagai daerah yang hendak ke Malaysia dan beberapa negara lainnya.
"Ada beberapa yang kita cegah saat berangkat ke luar negeri. Mereka rata-rata berangkat perseorangan," ujarnya.
Untuk para korban calon PMI ilegal itu saat ini sudah diserahkan ke BP3MI dan lembaga pemerhati TPPO. "Jadi ada yang kita serahkan ke BP3MI dan lembaga pemerhati TPPO untuk diberikan pemahaman dan dipulangkan ke daerahnya masing-masing,' ujarnya.
Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
(dhm/dhm)