Dosen UIN Mataram, Wirawan Jamhuri, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas pencabulan enam mahasiswi. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dosen UIN Jambi, DK, digerebek saat bersama mahasiswi. Komisi X DPR mendesak kampus tegas menindaklanjuti pelanggaran kode etik dengan sanksi proporsional.