Nasab atau status anak hasil zina menurut Islam tidak terhubung dengan ayah kandungnya. Anak hanya memiliki nasab dengan ibunya jika hamil di luar pernikahan.
Kemenag Lamongan gencarkan edukasi pencegahan LGBT dengan melibatkan tokoh agama dan lembaga pendidikan, sejalan dengan fatwa MUI dan Perpres 111/2025.