Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan menggencarkan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Edukasi dilakukan dengan melibatkan tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga penyuluh agama.
Kepala Kantor Kemenag Lamongan, Mohammad Muhlisin Mufa mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan itu juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai LGBT.
"Kami sangat mendukung juga dari kebijakan atau fatwa MUI bahwasanya LGBT ini perilaku menyimpang, dosa besar, dan haram," kata Muhlisin saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhlisin menjelaskan, edukasi dilakukan dengan menggandeng tokoh lintas agama dan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai keagamaan.
"Maka dari Kementerian Agama, ini mengedukasi terkait dengan pencegahan dengan melibatkan tokoh-tokoh agama, juga mengedukasi pada lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama," ujarnya.
Selain melalui sekolah dan tokoh agama, Kemenag Lamongan juga mengoptimalkan peran penyuluh agama yang bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Kemudian edukasi melalui penyuluh-penyuluh kami se-Kabupaten Lamongan. Semoga dengan edukasi ini, LGBT di Kabupaten Lamongan ini bisa kita bendung dan tidak menyebar lagi," pungkasnya.
Dalam pemberitaan ini, pernyataan mengenai LGBT merupakan pandangan yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Lamongan dan merujuk pada fatwa MUI. Sementara itu, terdapat beragam pandangan mengenai isu LGBT di tingkat nasional maupun internasional.
(auh/hil)
