Haji Abdul Halim, terdakwa korupsi HGU, meminta keadilan dan pengobatan saat sidang. Dia berharap bisa berobat ke Singapura untuk perawatan lebih lanjut.
Warga Desa Sidorejo melapor ke Kejari Blitar terkait dugaan penyelewengan HGU lahan perkebunan. Mereka menuntut hak pemanfaatan 20% lahan yang belum diterima.
Pemerintah punya aturan untuk menertibkan tanah telantar. Namun, ketentuan tanah HGU dan HGB menjadi tanah telantar berbeda dari tanah hak milik (SHM).