Seorang pria ditangkap polisi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ternyata, pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2021.
Anak perempuan di Lamongan mendapat pendampingan dari DP3AKB. Dia adalah korban pemerkosaan ayah dan kakak kandung yang sudah ditangkap dan jadi tersangka.
Pria berinisial RH ditangkap di Belitung karena menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 13 tahun sejak 2024. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pria berinisial A (42) di Langkat tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak enam kali.