Pria Cabuli Anak Pakai Borgol dan Rantai di Sumenep Ternyata Ayah Kandung

Pria Cabuli Anak Pakai Borgol dan Rantai di Sumenep Ternyata Ayah Kandung

Ahmad Rahman - detikJatim
Minggu, 30 Agu 2026 09:17 WIB
Penangkapan pria yang cabuli anak 17 tahun di Sumenep.
Penangkapan pria yang cabuli anak 17 tahun di Sumenep. (Foto: Istimewa)
Sumenep -

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Mirisnya, terduga pelaku dalam kasus ini merupakan ayah kandung korban sendiri.

Kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 17 tahun memberanikan diri meminta perlindungan kepada seseorang yang dipercayainya. Dari cerita korban, terungkap bahwa perbuatan bejat tersebut telah dialaminya lebih dari sekali.

Kasat Reskrim/Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa terduga pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasinya pelaku merupakan bapak kandung dari korban. Yang diduga pelaku saat ini masih diperiksa oleh penyidik," kata Ipda Ardan, Sabtu (29/8/2026).

Laporan kasus ini resmi diterima Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Berdasarkan laporan itu polisi bergerak cepat mengamankan tersangka berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, menjelaskan kronologi terungkapnya dugaan kekerasan seksual tersebut. Korban mendatangi sosok yang ia percaya untuk mengadukan perbuatan sang ayah.

"Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya," ujar Ariek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual terbaru terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru. Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka disinyalir menggunakan borgol dan rantai untuk melumpuhkan serta memaksa korban.

Sejumlah barang bukti telah disita polisi dari lokasi kejadian, antara lain pakaian korban, sarung, serta sebuah rantai yang diduga digunakan tersangka saat menganiaya dan memaksakan kehendaknya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads