Aksi bejat seorang ayah di Kecamatan Tegalsari menggemparkan Kabupaten Karawang. Pria berinisial J berusia 37 tahun itu mencabuli anak kandungnya.
Kejahatan J terbongkar saat keluarga menaruh perhatian terhadap rasa sakit yang diderita korban. Kala itu, korban yang masih berusia tiga tahun mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa saat berjalan dan duduk.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 5 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban yang masih balita mengeluh sakit luar biasa saat berjalan dan duduk usai berduaan dengan pelaku, kepada kakak korban," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, Sabtu (13/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecurigaan itu memuncak saat keluarga menemukan cairan mencurigakan pada tubuh korban. Korban kemudian langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis.
"Hasil visum awal menunjukkan indikasi kuat adanya kekerasan seksual, kakak korban yang mengetahui hasil tersebut langsung mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan peristiwa itu, guna memproses hukum perbuatan sang ayah, yang diduga melakukan tindakan bejat terhadap adiknya," ungkapnya.
Satres PPA dan PPO Polres Karawang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, hingga mengumpulkan alat bukti yang sah secara hukum.
Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk menetapkan J (37) yang marupakan ayah kandung korban sebagai tersangka, dan menahan pelaku di sel tahanan Mapolres Karawang.
"Setelah rangkaian pemeriksaan, kami menemukan fakta bahwa ayah kandung korban yang diduga kuat jadi pelaku kekerasan seksual tersebut, saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini," ucap Wildan.
Wildan menegaskan seorang ayahnya seharusnya menjadi pelindung utama dalam keluarga.
"Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari keluarganya, dalam kasus ini justru pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri," ujar Wildan.
Selain fokus pada proses hukum, pihaknya juga memastikan bocah tiga tahun yang menjadi korban tersebut mendapatkan pendampingan maksimal. Polisi menggandeng Dinas Pemberdayaan Prempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosial korban.
"Penegakan hukum terhadap pelaku masih berjalan, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak bersama dengan DP3A. Keselamatan dan masa depan korban menjadi prioritas utama bagi kami," ucapnya.
Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf B dan atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, barang siapa memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam penjara paling lama 12 tahun penjara," ujar dia.
Wildan juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor, jika di lingkungannya ditemukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, bahkan tindakan pencegahan lebih diutamakan sebelum memakan korban.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepedulian masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan terdekat korban," pungkasnya.
(sud/sud)
