detikBali
2 Pengedar Uang Palsu di Kupang Ternyata Tukang Ojek
Dua tukang ojek di Kupang ditangkap karena peredaran uang palsu. Polisi menyita 240 lembar uang palsu dan alat cetak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Selasa, 20 Mei 2025 16:26 WIB