Pengedar Uang Palsu Sasar Lansia di Blitar Ditangkap Saat Bawa Sabu

Pengedar Uang Palsu Sasar Lansia di Blitar Ditangkap Saat Bawa Sabu

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 13 Apr 2026 13:30 WIB
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo/Foto: Fima Purwanti/detikJatim
Blitar -

Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan salah satu tersangka pengedar uang palsu yang menyasar pedagang berusia lanjut (lansia). Saat diamankan, polisi juga menemukan sabu yang dibawa tersangka.

Tersangka yakni berinisial SJ (57) warga Karangtengah, Sananwetan Kota Blitar. Ternyata, pelaku merupakan residivis.

"Tersangka SJ (57) seorang residivis, warga Karangtengah Koya Blitar. Tersangka menyimpan dan berusaha mengedarkan mata uang palsu pecahan Rp 100 ribuan di sekitar Kecamatan Sukorejo," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo kepada detikJatim, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi menyebut, tersangka diamankan di Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo. Tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya 36 lembar uang palsu, 1 paket pipet penghisap sabu, 1,5 gram sabu, 1 tas selempang, dan 1 unit motor.

ADVERTISEMENT

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan 36 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu dengan tahun emisi 2016. Kami juga amankan 1 pipet penghisap sabu dan 1,5 gram sabu yang dibungkus plastik," jelasnya.

Polisi menemukan 26 lembar uang palsu memiliki nomor seri yang sama, 1 lembar dengan nomor seri terbalik, dan 2 lembar nomor seri tidak jelas. Tersangka membeli uang palsu dengan perbandingan 1:3, yakni Rp 1 juta asli diganti dengan Rp 3 juta palsu.

"Untuk saat ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemasok uang palsu yang diduga didapatkan dari JD di wilayah Jawa Tengah. Kemudian untuk sabu, kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Blitar Kota," terangnya.

Rudi menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keterangan tersangka. Sebab, pihaknya mencurigai adanya terduga pelaku lain maupun jaringan pengedar uang palsu itu.

"Kalau dari keterangan korban yang kebanyakan lansia mengaku lupa, ada yang bilang (pelaku) laki-laki dan perempuan. Kami masih dalami, termasuk pengakuan yang beraksi sekali," jelasnya.

Menurut Rudi, tersangka akan dikenakan pasal 375 ayat 1 UU No 1 tentang penyimpanan uang palsu. Adapun tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.



(dpe/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads