MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg setelah menerima aduan masyarakat. Fatwa ini bertujuan untuk mengurangi mudarat dan konflik sosial.
Polda Jatim larang penggunaan sound horeg setelah fatwa haram MUI. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.