Aturan soal sound horeg di Jawa Timur akhirnya resmi ditetapkan. Sound horeg tidak dilarang namun diatur mulai batas suara hingga kendaraan yang mengangkut.
Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah mengaku tidak mempermasalahkan jika sound horeg tidak haramkan. Sebab, dalam Fatwa MUI Jatim, sound horeg haram apabila dilakukan dengan tindakan tidak senonoh, mengganggu kertertiban serta adanya minuman alkohol.
"Memang di dalam konsideran Fatwa MUI Jatim itu ketika kita membaca secara utuh mulai dari nomor 1 sampai poin nomor 6 maupun poin rekomendasi, itu sound horeg dengan kapasitas bunyi yang wajar serta tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak membahayakan dan juga memperhatikan norma agama, asusila, maupun regulasi yang ada itu kan diperbolehkan," kata Gus Ubaid kepada detikJatim, Minggu (10/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Ubaid menyebut Surat Edaran yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin sudah sesuai dengan Fatwa MUI Jatim.
"Jadi memang dalam konteks ini pengaturan itu adalah pengaturan untuk membatasi tingkat desibelnya, tingkat kekerasan bunyinya, dan juga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari kekerasan bunyi tersebut," katanya.
Baca juga: Warga Dukung Aturan Sound Horeg di Jatim |
"Seperti tadi itu adanya gangguan telinga permanen, memicu penyakit kardiovaskular, dan tentu yang mengiringinya, jadi joget-joget yang mempertontonkan aurot serta minum-minuman keras itu kan sudah terakumulasi dalam surat edaran tersebut," tambahnya.
Gus Ubaid menambahkan MUI Jatim menyambut baik surat edaran tersebut. Menurutnya surat edaran sudah sesuai dengan fatwa-fatwa MUI Jatim.
"MUI Jatim menyambut positif sekali surat edaran tersebut. Dan isinya juga itu sudah mencerminkan apa yang ada di Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025. Jadi sangat sangat bagus sekali," tandasnya.
(auh/hil)