Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Sri Purnomo. Dengan begitu, proses persidangan kasus dugaan eks Bupati Sleman itu dinyatakan berlanjut.
Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa merugikan negara Rp 1,35 triliun dalam kasus korupsi fasilitas kredit.
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo didakwa menyelewengkan dana hibah pariwisata Rp 10 miliar untuk kampanye pemenangan istrinya sebagai Bupati Sleman 2021-2025.