Nilai tukar rial Iran anjlok, menyebabkan barang kebutuhan pokok tak terjangkau dan memicu demonstrasi. Inflasi melonjak, rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan.
Kejari Pangkep menetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024, merugikan negara Rp 554 juta. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kejari Karimun tetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU Karimun tahun 2024. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir capai Rp 1,5 M.
Kejaksaan Negeri Sumba Timur menggeledah kantor KPU terkait dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024, menyita belasan dokumen penting untuk penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo menggeledah kantor KONI terkait dugaan korupsi dana hibah 2024. Dokumen dan barang bukti disita untuk penyidikan lebih lanjut.