Ada Dugaan Korupsi Puluhan Miliar pada Dana Hibah Pilkada 2024 di Kotim

Round-up

Ada Dugaan Korupsi Puluhan Miliar pada Dana Hibah Pilkada 2024 di Kotim

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Selasa, 20 Jan 2026 09:01 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. Foto: Edi Wahyono
Kotawaringin Timur -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Dana Hibah pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Terkini, Kejati Kalteng juga memeriksa sejumlah saksi.

Dimulai pada pekan lalu, Senin (12/01/2026), Kejati Kalteng menggeledah lokasi utama di Kantor KPU Kabupaten Kotim. Dilanjutkan ke Kantor Kesbangpol Kotim, hingga kantor yang terkait dengan penyediaan barang dan jasa serta alat peraga kampanye.

Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi atau HP sebanyak 23 unit dari pihak KPU Kabupaten Kotim bagian Pengelola Keuangan. Kemudian laptop sebanyak 18 unit, berkas dan dokumen serta beberapa stempel toko, kwitansi kosong rumah makan dan penyedia jasa lainnya disalah satu ruangan sekretariat KPU Kabupaten Kotim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepekan selanjutnya, pada Senin (19/01/2026), Kejati Kalteng memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan Sekda Kotim, dalam kasus korupsi sebesar Rp 40 miliar itu. Kedelapan orang itu adalah Kesbangpol Kabupaten Kotim, BKAD Kabupaten Kotim, pihak penyedia barang dan jasa hingga mantan Sekda Kabupaten Kotim.

Adapun inisial dan jabatan yang diperiksa hari ini sebagai saksi yaitu:

1. FR selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2023 - 2025

2. M selaku Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Juni 2025

3. MS selaku Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur

4. R Selaku ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023 - 2024

5. RRP selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur

6. IS Selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

7. R selaku Pimpinan RN Digital

8. LS selaku komisaris CV. Masterpiece Group & Wakil Direktur CV. Master Presisi

Fajrurrahman, mantan Sekda Kotim tahun 2021-2024, mengatakan dirinya diperiksa karena saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun anggaran 2023-2024.

"Sebagai ketua TAPD nya dimintai keterangan terkait proses penganggarannya," ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (19/01).

Fajrurrahman mengatakan telah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga keluar gedung pada pukul 16.50 WIB. Ia dipanggil sebagai saksi.

"Dari jam 11 tadi kayaknya. Dimintai keterangan saja (sebagai saksi). Umum aja sih pertanyaannya," imbuhnya.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan bahwa jumlah saksi yang dipanggil dan diperiksa akan terus bertambah. Disinyalir hingga belasan orang.

"Hari ini kami telah melakukan pemanggilan kepada beberapa orang saksi yang terkait dengan penyidikan penggunaan pengelolaan dana hibah KPU di Kotim. 8 orang saksi yang dimintai keterangan, baik yang berasal dari dinas ataupun badan Kesbangpol, BKAD, dari Sekda, juga dari dewan dan pihak ketiga sebagai penyedia barang atau jasa," ujarnya saat diwawancarai awak media pada Senin (19/1/2026).

Hendri menegaskan bahwa jumlah saksi yang dipanggil dan diperiksa akan terus bertambah. Termasuk nantinya komisioner KPU Kotim juga akan diperiksa.

"Kemudian terkait dengan Komisioner KPU tentu pada waktunya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ucap Hendri.

"Terus bertambah, bahkan mungkin hingga belasan," tambah Hendri.

Untuk diketahui, kasus tersebut telah bergulir sejak 2025 lalu, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan usai ditemukannya dugaan peristiwa pidana. Kemudian dilakukan penggeledahan pada Kantor KPU Kotim dan beberapa kantor terkait pada Senin (12/01).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra menerangkan posisi perkara kasus ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kotim dengan KPU Kabupaten Kotim Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023, tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024. Kemudian berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dalam hal ini KPU menerima Dana Hibah dari Pemkab Kotawaringin Timur sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah)," ungkap Dodik.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads