detikNews
Ulah Pemerkosa Bunuh Ibu-Anak Diganjar Vonis Mati di Serambi Mekah
Pemerkosa biadab yang membunuh ibu dan anak di Aceh Timur, Provinsi Aceh, divonis mati. Kedua terdakwa adalah M Rizal (39) dan Rabusah (46).
Rabu, 01 Sep 2021 23:05 WIB