Korban Pemerkosaan Terjerat Siasat 'Out of The Box' Pria Tasik

Korban Pemerkosaan Terjerat Siasat 'Out of The Box' Pria Tasik

Faizal Amiruddin - detikJabar
Selasa, 02 Mei 2023 11:42 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Tasikmalaya -

Mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit, pria paruh baya di Tasikmalaya mencabuli perempuan yang menjadi pasiennya. Pria bernama Yoyo Pahru (50), warga Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya itu akhirnya ditangkap polisi.

Kasus itu berawal ketika pelaku menggiling padi di daerah Jamanis beberapa waktu lalu. Yoyo meminta air minum ke rumah orang tua korban.

Saat itu dia melihat korban yang merupakan anak si empunya rumah, seorang perempuan muda usia 30 tahun inisial S. Ketertarikan dan akal bulus Yoyo pun muncul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siasat 'out of the box' alias tak biasa untuk menjebak korbannya, yaitu menuding mantan pacar korban sebagai pihak bersalah.

Dengan gaya dan cara bicara yang meyakinkan, Yoyo menyebut S sakit akibat guna-guna mantan pacarnya. Dia juga menawarkan pengobatan sambil mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengobati sihir.

ADVERTISEMENT

Korban pun tertarik untuk diobati. Tersangka lalu menyuruh korban datang ke rumahnya.

Selang beberapa hari, korban datang ke rumah pelaku. Dukun cabul itu langsung beraksi. Dia mengajak korban masuk kamar lalu menutup pintunya.

Pelaku beraksi dengan menyuruh korban hanya mengenakan selimut. Selanjutnya pelaku memijat dan menyuruh korban memejamkan mata sambil membayangkan mantan kekasih yang dituduh pelaku sebagai pengirim guna-guna.

Berkat kemampuannya, korban dibuat tak berdaya di tangan Yoyo. Hingga akhirnya korban disetubuhi pelaku.

Keesokan harinya korban mengadukan tindakan Yoyo kepada suaminya. Pelaku pun dijebak suami korban agar datang ke rumah. Setelah datang, Yoyo sempat dihajar kemudian diserahkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan adanya kasus tersebut. "Tersangka sudah kami amankan, modusnya dia berpura-pura menjadi dukun untuk mencabuli korbannya," kata Agung, Selasa (2/5/2023).

Agung menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

(yum/orb)


Hide Ads