Perwira Polda Sulsel AKBP M Akui Perkosa-Jadikan Remaja Putri Budak Seks

Perwira Polda Sulsel AKBP M Akui Perkosa-Jadikan Remaja Putri Budak Seks

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Rabu, 09 Mar 2022 15:42 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Ilustrasi perwira polisi Polda Sulsel AKBP M mengakui perbuatannya memperkosa dan mejadikan siswi SMP sebagai budak seks (Zaki Alfarabi / detikcom)
Makassar -

Perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M tersangka kasus pemerkosaan remaja putri bakal segera disidang kode etik pekan ini. Polisi mengatakan AKBP M sudah jujur mengakui perbuatannya memperkosa dan menjadikan korban budak seks.

"Tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya (memperkosa dan menjadikan siswi SMP budak seks)" kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Rabu (9/3/2022).

AKBP M dijadwalkan menjalani sidang kode etik dugaan pelanggaran sebagai anggota Polri di Mapolda Sulsel, pada Jumat (11/3) mendatang. Namun polisi belum memastikan apakah sidang kode etik itu terbuka untuk umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil sidang itu akan saya sampaikan kepada rekan-rekan wartawan," kata Suartana.

Saat ditanya apakah sidang kode etik AKBP M dapat digelar tanpa perlu menunggu peradilan pidana dugaan pemerkosaan, Suartana mengatakan hal itu memungkinkan. Pasalnya, pengakuan AKBP M memperkosa korban dapat mejadi bukti yang sangat kuat saat sidang kode etik.

ADVERTISEMENT

"(Sidang kode etik dapat digelar) apabila bukti-bukti sudah cukup terhadap pelanggaran sebagai anggota yang mencoreng anggota Polri di tengah masyarakat dan perbuatan pidana yang dilakukan," kata Suartana.

"Setelah dilakukan sidang, diputuskan lah nanti apakah itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau PDH (pemberhentian dengan hormat) sambil berjalan kasus ini sudah ditindaklanjuti laporan pihak korban oleh Ditkrimum," sambung Suartana.

Kendati mengakui perbuatannya, AKBP M juga diklaim akan melakukan lapor balik terhadap oknum keluarga korban. AKBP M menuding adanya dugaan pemerasan.

"Rencananya kami penasehat AKBP M mau melakukan pelaporan kalau tidak Jumat, Sabtu (pekan ini). Karena kita sementara melengkapi berkas dulu sebelum melakukan pelaporan," kata kuasa hukum AKBP M, Erwin Mahmud kepada detiksulsel, Rabu (9/3).

"Kami duga ada dugaan pidana menempatkan keterangan palsu, pemerasan termasuk human trafficking," ungkap Erwin.

Sebelumnya, AKBP M kini menghadapi dua proses hukum dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja putri. Selain diproses Propam Polda Sulsel, AKBP M juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP M ditetapkan menjadi tersangka usai gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel pada Jumat (4/3) lalu. AKBP M dijerat UU perlindungan anak.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads