Nestapa Dosen Jadi Korban Penipuan-Pemerkosaan di Surabaya

Nestapa Dosen Jadi Korban Penipuan-Pemerkosaan di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 01 Mar 2023 05:01 WIB
Sidang perkara pemerkosaan Surabaya
Sidang perkara pemerkosaan dosen di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Martino, pria di Surabaya menjalani sidang dakwaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai dosen berinisial CNR. Selain pemerkosaan, Martino juga didakwa pasal penipuan hingga pemerasan.

Dalam sidang dakwaan jaksa Sulfikar mendakwa Martino dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.

Sulfikar menuturkan kasus pemerkosaan disertai pemerasan dan penipuan terjadi saat Martino berkenalan dengan korban melalui jejaring media sosial. Kepada korban, Martino mengaku dapat mengurus perkara sengketa tanah di Aceh. Alih-alih rampung, justru yang terjadi malah sebaliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Martino menyatakan bisa merampungkan perkara penyerobotan yang dialami wanita yang berprofesi sebagai dosen itu. Bahkan, dalam kurun waktu sekitar sebulan saja.

Lantaran tertarik, korban diminta Martino untuk segera mendatanginya ke Kota Pahlawan. Sesampainya di Surabaya, Martino lantas memutuskan untuk menyewa apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.

ADVERTISEMENT

Di sana pula, Martino bermaksud agar apartemen itu bisa ditinggali sementara oleh korban selama 2 bulan. Bahkan, biaya sewa senilai Rp 40 juta juga telah disetujui sepihak oleh Martino.

"Agar mudah berkomunikasi, terdakwa (Martino) akan mengganti biaya sewa," kata Sulfikar saat membacakan surat dakwaannya di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/2/2023).

Namun, ketika berada di apartemen, Martino ternyata memaksa korban untuk berhubungan intim. Martino juga dinilai mengancam tak akan mengurus perkara tanah korban bila tak menghendakinya, begitu juga dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti.

Karena ancaman ini, korban akhirnya menuruti permintaan hubungan intim Martino. Akibatnya, korban mengalami pendarahan usai bersetubuh dengan Martino dan sempat dilarikan ke rumah sakit.

Tak sampai di situ, dalam dakwaan Sulfikar, korban mengaku juga diperas Martino hingga Rp 10 juta. Alasannya, untuk mengurus biaya perkara.

Selanjutnya, Martino kuras tabungan korban senilai Rp 250 juta

Selama tinggal bersama di apartemen itu juga, pria 34 tahun itu juga meminta kartu kredit hingga smartphone milik korban. Belakangan, diketahui bila kartu kredit korban digunakan Martino untuk belanja hingga Rp 60 juta.

Mirisnya, rekening tabungan sekitar Rp 250 juta milik korban juga dikuras oleh Martino. Bahkan, tersisa Rp 28 juta. Belum usai, Martino juga minta korban untuk mengirimkannya uang lagi senilai Rp 20 juta melalui aplikasi cashless.

Saat masa sewa apartemen habis, korban dan Martino kemudian pindah di Hotel Ciputra World. Di sana, Martino kembali mengambil barang milik korban, yakni Apple Macbook.

Usai hal tersebut, pria asal Sumenep, Madura itu menjanjikan pada korban untuk dinikahi. Perempuan pun menyetujuinya. Namun, ia mengaku diancam, terpaksa, dan tak bisa menolak permintaan Martino.

"Setiap meminta uang, terdakwa mengancam tidak akan mengurus sengketa lahan dan akan menyebarkan video (hubungan intim) yang direkam menggunakan HP," ujarnya.

"Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta," imbuh Sulfikar.

Sementara Arief Widodo, penasihat Hukum Martino mengungkapkan korban dan kliennya saling mencintai. Bahkan, terlibat hubungan asmara sejak awal. Ia membantah kliennya melakukan pemerkosaan. Namun ia membenarkan bahwa hubungan intim yang dilakukan memang direkam. "Tiga bulan sudah keduanya kumpul kebo," tuturnya.

Namun, Widodo membantah bila Martino mengambil sejumlah uang dan barang berharga korban. Ia mengklaim, ketika pulang ke kampung halaman, barang-barang itu sengaja ditinggal korban di Surabaya.

Ia menyebut, hal itu dilakukan korban dengan maksud supaya Martino menyusulnya ke Aceh. "Karena janji dinikahi dan tidak ditepati, jadi dilaporkan oleh dia (korban)," papar Arief.

Widodo menegaskan, ia memiliki sejumlah bukti kuat. Baik chat keduanya mau pun barang yang diklaim dijual oleh Martino. Ia kembali menegaskan bahwa barang tersebut memang ditingggalkan oleh korban sendiri.

"Tidak ada yang dijual oleh klien kami (Martino). Kami punya bukti chatting, barang itu kan sengaja ditinggal di Surabaya, jadi bukan diambil," tandas Arief.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads