Eks Kapolsek Baito Ipda Idris dan Kanit Reskrim Baito Aipda Amiruddin disanksi patsus dan demosi usai terbukti meminta uang damai Rp 2 juta dari guru Supriyani.
Kiai pimpinan salah satu pondok pesantren di Trenggalek dan anaknya divonis 9 tahun bui. Mereka terbukti melakukan pencabulan terhadap para santriwati ponpes.