Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) atas keterlibatannya dalam suap vonis kasus Ronald Tannur. Dia berperan membantu pengacara Ronald untuk perkara kasasi serta menerima sejumlah uang atas jasanya.
Zarof menjadi orang kelima yang ditangkap setelah sebelumnya Kejagung mengamankan tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara Ronald. Dilansir detikNews, Zarof ditangkap di Jimbaran, Bali pada Kamis (24/10). Dia diduga terlibat suap hakim yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian sang kekasih, Dini Sera Afrianti.
MA sendiri akhirnya menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Zarof dibawa dari Bali ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kejagung juga mengungkapkan adanya sejumlah uang yang diterima Zarof terkait kasasi Ronald Tannur. Uang sebesar Rp 5 miliar itu dikirimkan oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat, kepada Zarof untuk membantu mengurus kasasi Ronald.
"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini sedang kami dalami apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita proses lebih lanjut," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini bermula ketika Lisa menghubunginya dan memintanya membantu pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur. Lisa menyiapkan dana yang akan diserahkan kepada majelis hakim melalui Zarof sebesar Rp 5 miliar.
"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.
Sedangkan untuk Zarof sendiri akan diberikan Rp 1 miliar sebagai biaya jasa pengurusan perkara. Namun, uang Rp 5 miliar tersebut belum diserahkan kepada Hakim Agung dan masih disimpan Zarof di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Atas tindakan tersebut, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat rencana suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Tipikor. Zarof juga dijerat dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor.
Penyidikan Kejagung tidak berhenti di sini. Qohar mengungkap kemungkinan para hakim MA yang terlibat dalam kasasi Ronald Tannur juga akan diperiksa.
"Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang," tegas Qohar.