Sidang vonis terdakwa pemoge yang menewaskan bocah kembar di Pangandaran akan digelar Rabu 6 Juli 2022. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 6 bulan penjara.
Polres Buleleng menetapkan Kelian dan Bendaraha Desa Adat Julah sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai provokator pembakaran rumah di Buleleng.