Pemerintah menerbitkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Daerah mana saja di Jabar yang berstatus level 1 dan 2?
Inmendagri terbaru itu memuat beberapa aturan hingga daftar wilayah diberlakukannya PPKM di Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022," demikian poin kelimabelas yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, sebagaimana ditulis detikNews, Selasa (5/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 ini ada sejumlah wilayah di Jabar yang masuk PPKM level 1 dan 2. Berikut daftar daerahnya.
Daerah PPKM Level 1 di Jabar
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Daerah PPKM Level 2 di Jabar
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi