detikJatim
Ustaz Cabuli 3 Santri Laki-laki juga Wajib Ganti Rugi ke Korban Rp 44 Juta
Selain dijatuhi hukuman pidana, Ustaz Rudianto alias Dian (40) juga wajib membayar ganti rugi kepada 3 korban. Jumlahnya Rp 44 juta.
Kamis, 22 Des 2022 14:14 WIB