Polisi melimpahkan 2 tersangka penyebar hoax 'baju bekas sitaan dibawa pulang'. Sementara pembuat status dibebaskan karena disebut tidak punya niat jahat.
JPU mendakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pasal UU Cipta Kerja dalam perkara gudang solar ilegal karena aturan tentang migas sudah masuk ke peraturan itu.
Jaksa menyebut Samanhudi sakit hati saat dipindah ke Lapas Sragen. Di lapas tersebut, Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan rumdin wali kota Blitar.