Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania mengatakan, Samanhudi bertemu dengan para eksekutor perampokan di dalam Lapas Sragen. Samanhudi dipindah ke Lapas Sragen dari lapas Blitar pada Agustus 2020.
Di dalam Lapas Sragen, Samanhudi bertemu dengan Hermawan alias Natan Moenawar dan Ali Jayadi. Keduanya merupakan terpidana pencurian dengan kekerasan (curas).
"Selama menjalani pidana itu, saksi (Samanhudi) beberapa kali berkomunikasi di lapas saat berada di lapangan, saat keluar dan diizinkan berkumpul saat itu," kata Sabetania saat membacakan surat dakwaan, Kamis (20/7/2023).
Dakwaan itu dibaca secara bergiliran oleh Tim JPU. Selanjutnya, masing-masing saling memperkenalkan diri. Tanpa segan, Hermawan mengaku dipenjara gegara perkara pencurian di beberapa tempat. Lalu, Samanhudi juga menceritakan kasus yang menjeratnya kepada Hermawan.
"Terdakwa Samanhudi mengaku dipenjara karena kasus korupsi dan dipindahkan dari Blitar ke Sragen. Sehingga, hal itu membuat dia sakit hati," ujarnya.
Mereka lalu mengobrol dan memulai pembicaraan terkait rumdin wali kota Blitar yang pernah dihuni Samanhudi. Lalu, membicarakan terkait adanya uang tunai sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar dalam kamar rumdin.
"Terdakwa Samanhudi mengatakan ada 2 sampai 3 orang dari Satpol PP yang berjaga, tidak pegang senjata, tidak ada pembantu, dan saat itu menginformasikan terkait jam-jam tidur para penjaga di jam 01.00 sampai 02.00 WIB," imbuh dia.
Ia menyatakan, bila pintu dikunci bisa lewat tembok atau pagar. Lalu, 2 Hernawan dan Ali dipindah ke Lapas Madiun. Setelah keluar dari Lapas Madiun mereka berpisah.
2 minggu kemudian Hermawan memiliki keinginan kuat untuk menghubungi rekan di lapas agar datang ke Cikampek dan mencari kontrakan. Lalu, Hermawan menyampaikan keinginan untuk merampok rumdin Blitar segera direalisasikan.
November 2022, Hermawan menghubungi bersama-sama rekannya bertemu di Nganjuk untuk bertemu, lalu mengambil mobil. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka bertemu dan mengendarai mobil Toyota Innova hitam.
11 Desember 2022, Hermawan dkk langsung survei ke TKP. Di lokasi, ia menyesuaikan lokasi dan mengecek informasi dari Samanhudi. Sesampainya di rumdin wali kota Blitar, ternyata benar info yamg disampaikan Samanhudi. Saat itu sedang sepi dan tidak terlalu terang, penjagaan pun juga tidak terlihat.
"Selama mempersiapkan pencurian di rumdin, para saksi menyampaikan rencana pada minggu, 11 Desember 2022, para saksi mempersiapkan aksi pencurian, kemudian menuju ke Surabaya untuk membeli peralatan. Pukul 01.00 WIB, dalam kondisi sepi lalu mencari jalan yang sepi, para saksi mengganti nopol dengan tujuan untuk bisa mengelabui penjaga," jelas dia.
Sekitar 02.00 WIB, penjaga sedang tidur. Lalu membangunkan ketiganya bersamaan sambil menodongkan senpi ke salah satu penjaga, lalu menyandera para penjaga lainnya.
Setelah aman, membuka pintu gerbang dan memasukkan ke rumdin Blitar. Dari situ lah, komplotan tersebut mulai melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya itu, Samanhudi didakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(dpe/dte)