Sidang Perdana Perampokan Rumdin Walkot Blitar, Samanhudi Ganti Pengacara

Sidang Perdana Perampokan Rumdin Walkot Blitar, Samanhudi Ganti Pengacara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 20 Jul 2023 16:24 WIB
Sidang Samanhudi perampokan rumah dinas wali kota blitar
Eks Wali Kota Blitar Samanhudi menjalani sidang perdana secara daring. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Mantan Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana secara daring. Samanhudi terlibat dalam perampokan rumah dinas (rumdin) wali kota Blitar.

Samanhudi tampak tenang dan fokus ke kamera selama persidangan berlangsung. Sidang tersebut molor selama 1 jam dari jadwal semula.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dan 2 hakim anggota, Gunawan dan Widiarso. Samanhudi sendiri didampingi 2 penasihat hukum yang baru ditunjuk sehari sebelum persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kuasa yang baru, tadi malam menerima kuasa dari pak Samanhudi, belum menerima salinan dakwaan dan berkas," kata salah satu pengacara Samanhudi, Irfana Maulida, Kamis (20/7/2023).

Irfana menambahkan, kliennya ingin sidang tersebut digelar secara offline. Oleh sebab itu, ia ingin hakim mempertimbangkan permintaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami sampaikan pertemuan kami tadi malam bahwa beliau menginginkan untuk disidangkan secara offline, untuk itu sebelum dimulai kami sampaikan supaya jadi perhatian," jelas salah satu pengacara Samanhudi, Irfana Maulida, Kamis (20/7/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania mengatakan, Samanhudi bertemu dengan para eksekutor perampokan di dalam Lapas Sragen. Samanhudi dipindah ke Lapas Sragen dari lapas Blitar pada Agustus 2020.

Di dalam Lapas Sragen, Samanhudi bertemu dengan Hermawan alias Natan Moenawar dan Ali Jayadi. Keduanya merupakan terpidanda pencurian dengan kekerasan (curas).

"Selama menjalani pidana itu, saksi (Samanhudi) beberapa kali berkomunikasi di lapas saat berada di lapangan, saat keluar dan diizinkan berkumpul saat itu," kata Sabetania saat membacakan surat dakwaan.

Samanhudi didakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Perampokan rumah dinas wali kota Blitar terjadi pada 12 Desember 2022. Saat itu kawanan perampok sempat menyekap Wali Kota Santoso dan istrinya. Selain itu, 3 petugas Satpol PP juga berhasil dilumpuhkan. Belakangan diketahui, eks Wali Kota Blitar Samanhudi terlibat dalam perencanaan perampokan itu.




(hil/dte)


Hide Ads