Dua hakim pembebas Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Sebuah rumah makan atau restoran di Serdang Bedagai yang berdiri di atas lahan PTPN IV Regional II dibongkar. Restoran itu telah berdiri selama 23 tahun.