Di bawah warna biru kehijauan yang dimiliki oleh laut di pantai yang dikenal sebagai "Treasure Coast" atau "Pantai Harta Karun" yang berlokasi di Florida, sekelompok penyelam dari perusahaan penyelamatan kapal karam telah menemukan harta karun asal Spanyol yang telah lama hilang, dilansir dari The Guardian.
Harta karun yang ditemukan tersebut diperkirakan memiliki nilai seharga 1 juta dollar AS, atau sekitar Rp16 miliar.
Harta karun tersebut merupakan koin perak dan emas yang jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 keping. Koin tersebut diperkirakan dicetak di wilayah koloni Spanyol, yang kini menjadi Bolivia, Meksiko, dan Peru. Koin-koin ini ditemukan pada musim panas ini, di lepas pantai Atlantik Florida, seperti yang diumumkan oleh perusahaan 1715 Fleet-Queens Jewels LLC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harta karun ini merupakan kekayaan yang dibawa armada Spanyol pada tahun 1715 untuk dibawa kembali pada negaranya. Namun, perjalanan tersebut berakhir tragis ketika badai menghantam dan menghancurkan kapal-kapal armada tersebut pada tanggal 31 Juli 1715, menurut 1715 Fleet Society.
Akibat badai yang menghantam kapal, harta karun tersebut jatuh ke dalam laut dan hilang selama berabad-abad lamanya.
Meskipun sudah berada di dalam laut dalam waktu yang sangat panjang, tanggal dan tanda percetakan masih terlihat pada beberapa koin yang ditemukan, kata perusahaan penyelamatan itu. Hal tersebut menjadi salah satu keuntungan bagi para kolektor dan sejarawan untuk mendapatkan informasi lebih banyak terkait harta karun yang hilang tersebut.
"Penemuan ini bukan hanya tentang harta karun itu sendiri, tetapi juga tentang kisah yang dimilikinya," ujar Sal Guttuso, direktur operasional perusahaan tersebut, dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari The Guardian.
"Setiap koin adalah sepotong sejarah, sebuah penghubung nyata dengan orang-orang yang hidup, bekerja, dan berlayar di masa kejayaan Kekaisaran Spanyol. Menemukan seribu koin sekaligus adalah hal yang langka dan luar biasa."
Sesuai dengan hukum yang berlaku di Florida, setiap harta karun atau artefak bersejarah lain yang "ditinggalkan" di tanah milik negara atau wilayah perairan negara secara hukum menjadi milik negara.
Namun, perusahaan atau individu yang menemukan harta karun tersebut dapat diberikan izin untuk melakukan "layanan pemulihan". Undang-undang tersebut juga mewajibkan sekitar 20% dari bahan arkeologi yang ditemukan diserahkan kepada negara untuk keperluan penelitian atau dipamerkan kepada publik.
Koin emas dan perak yang ditemukan ini bukan hanya sebagai harta karun berharga, tetapi juga sebagai bagian dari sejarah yang penting dan bernilai.
(yum/yum)