detikSumbagsel
3 Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Rupit Muratara Divonis 2-3 Tahun Penjara
            Tiga oknum ASN divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit. Mereka dijatuhi hukuman penjara antara 2 hingga 3 tahun.         
         
            Kamis, 23 Jan 2025 21:30 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            