Tiga oknum ASN terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Rupit Muratara tahun 2018 sebesar Rp 1,04 miliar telah menjalani sidang vonis. Ketiganya divonis berbeda oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (23/1).
Ketiga terdakwa yaitu Dian Winani (Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018), Jeri Afrimando (Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018), dan Herlinah (Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018).
Dalam sidang vonis yang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto tersebut, ketiga terdakwa secara sah terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sidang tersebut, majelis hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Winani selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara," kata Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol, Kamis (23/1/2025).
"Kemudian untuk terdakwa Jeri Afrimando dan Herlinah dijatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara," sambungnya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan jumlah yang berbeda.
"Terdakwa Dian Winani harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 211.997.710. Apabila dia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mampunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.
"Sedangkan terdakwa Jeri Afrimando harus menggantikan keuangan negara sebesar Rp 96.344.485 dan terdakwa Herlinah sebesar Rp 115.653.224 dimana jika keduanya tidak mengganti selama 1 bulan usai putusan sidang, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika kedua terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara," tambahnya.
Dari hasil sidang tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
(des/des)