DPRD Lombok Tengah menggenjot Ranperda tentang Penyandang Disabilitas dan perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Pemkab Pinrang berencana memindahkan RSUD Lasinrang ke lokasi yang baru. Relokasi dilakukan gegara lahan RS saat ini sempit dan daya tampung pasien yang minim.