Awal tahun 2025, Pemkab Ciamis serius menerapkan Perda 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu upayanya dengan membentuk Satgas KTR yang diresmikan Sekda Ciamis Andang Firman Triadi di Aula Dinas Kesehatan Ciamis, Kamis (23/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Ciamis Andang Firman meminta kepada semua pihak untuk berkomitmen dalam mengimplementasikan KTR tersebut.
"Perda, Perbup sampai SK Bupati tentang KTR sudah ada, Satgas sudah dibentuk. Tinggal komitmennya dari semua. Merokok sudah hampir menjadi kebiasaan. Bagaimana sekarang berusaha membatasi kebiasaan itu," ujar Andang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andang menjelaskan KTR ini tidak menjadi dikotomi meski rokok ada bea cukai atau pendapatan dari sektor tembakau. KTR ini untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Sekarang diinformasikan di Ciamis telah ada aturannya, sampai batas mana kita bisa merokok di area perkantoran. Nanti diimplementasikan, membuat ruang terbukanya untuk teman yang biasa merokok," jelasnya.
Sekda pun mendorong semua pihak untuk memiliki keberanian dan keinginan menegur para pelaku yang merokok di dalam ruangan. Seperti memberikan isyarat kipas-kipas atau menyampaikan secara langsung.
"Merokok ada bahayanya, baik yang aktif maupun pasif. Saya yakin dengan komitmen semua bisa dilaksanakan aturan ini," ucapnya.
Apabila melanggar, Sekda menegaskan sudah ada ketentuannya akan ditindak sesuai dengan SOP. Satpol PP Ciamis akan menjadi garda terdepan dalam menegakkan Perda. Namun untuk saat ini masih sosialisasi secara persuasif.
Sementara itu, menurut Perda nomor 4 tahun 2021 tentang KTR. Sanksi Administratif melakukan kegiatan merokok, memproduksi, mengedarkan, menjual rokok/tembakau di kawasan yang dilarang dikenakan pembebanan biaya Rp. 100.000 dan penahanan kartu identitas (pasal 45).
Mendirikan ruang merokok di kawasan yang dilarang, melanggar ketentuan iklan promosi rokok dikenakan pembebanan biaya Rp. 2.500.000,- dan penahanan kartu identitas (pasal 46).
Pimpinan/penanggungjawab/pengelola kawasan yang tidak menghimbau/tidak melakukan pengawasan tidak memasang tanda larangan di kawasan yang telah ditetapkan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,- penahanan kartu identitas atau pengumuman di media massa (pasal 47).
"Harus ada keberanian memberikan sanksi. Apapun bentuknya ada aturannya," jelas Andang.
Andang pun mendorong kepada masyarakat atau siapa saja yang menemukan ASN yang merokok di ruangan untuk difoto lalu dilaporkan ke aplikasi Helo Ciamis atau call center 112.
"Viralkan kalau ada yang merokok di ruangan. Nanti hukum sosial. Ini untuk kepentingan kita semua. Tinggal komitmen dan konsistensi. Laporkan ke Helo Ciamis kalau ada ASN yang kedapatan merokok di ruangan. Kalau di luar di bawah pohon tidak masalah," tegasnya.
Sekda juga menginstruksikan kepada instansi terkait untuk berinovasi dalam mensosialisasikan Perda KTR. Salah satunya memanfaatkan media sosial dengan membuat animasi yang disukai anak-anak.
"Kalau kakeknya ditegur sama cucu nya pasti nurut. Atau bapak oleh anaknya yang masih kecil nurut, kalau sama istrinya mungkin bisa jadi persoalan. Kita bikin animasi di medsos tentang KTR," pungkasnya.
(orb/orb)