Proyek pembangunan Pasar Umum Negara di Jembrana, Bali, yang menelan anggaran Rp 140 miliar molor. Akibat keterlambatan ini, kontraktor harus merogoh kocek dalam-dalam karena dikenakan denda sebesar Rp 114 juta per hari sejak 31 Agustus 2024.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Jembrana, I Wayan Sudiarta, mengungkapkan batas waktu penyelesaian proyek seharusnya pada 30 Agustus 2024. Namun, proyek hingga saat ini belum rampung.
"Karena keterlambatan ini, sesuai dengan kontrak, kontraktor dikenakan denda terhitung mulai tanggal 31 Agustus lalu dengan jumlah senilai Rp 114 juta. Satu mobil melayang setiap harinya," ungkap Sudiarta ditemui detikBali, Selasa (3/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudiarta mengungkapkan kontraktor telah menunggak denda selama empat hari. Walhasil, total denda yang harus dibayarkan telah mencapai ratusan juta rupiah.
"Denda akan terus bertambah setiap harinya hingga proyek selesai. Jumlahnya akan diakumulasi hingga pengerjaan 100 persen rampung," imbuh Sudiarta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana memberikan batas waktu tambahan kepada kontraktor hingga Rabu (5/9/2024) untuk menyelesaikan proyek. Pasalnya, pada hari itu akan dilaksanakan upacara melaspas dan penyerahan sementara kepada pengelola pasar.
"Kami berharap kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai target yang telah ditetapkan," tegas Sudiarta.
Meskipun proyek akan segera diserahkan, kontraktor tetap bertanggung jawab atas kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh kesalahan konstruksi selama masa pemeliharaan. Namun, untuk kerusakan yang terjadi akibat penggunaan, Pemkab Jembrana yang akan bertanggung jawab.
"Saat ini pekerjaan yang masih tersisa adalah detail eksterior dan penataan halaman. Kami optimistis proyek dapat diselesaikan sesuai target. Kami terus memantau perkembangan proyek dan memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga," jelas Sudiarta.
(iws/iws)