Seorang wanita berinisial ASH (35) di Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menjadi muncikari bisnis prostitusi.
Mantan Kepala UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum Bali berinisial RAS ditetapkan sebagai tersangka korupsi. RAS diduga menyediakan barang untuk proyek di Dinas.