Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). Kejati sudah menetapkan empat tersangka di kasus itu, salah satunya adalah Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri adanya TPPU. "Nah, TPPU-nya coba kami dalami," tuturnya, Senin (13/3/2023).
Eko menjelaskan selain Antara, Kejati juga telah mencekal tiga tersangka lainnya yakni IKB, IMY, dan NPS. Jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang disita antara lain dokumen dan bukti elektronik lainnya. Namun, jaksa belum menemukan bukti berupa uang tunai.
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka baru dugaan korupsi dana SPI Unud. Antara disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,33 miliar. Selain itu, dia juga terbukti merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.
Penyidik Kejati Bali berpendapat perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Adapun, Antara maupun Unud belum memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka itu.
(gsp/efr)