Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono & Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara. Gus Nur pun mengajukan protes.
Korban dugaan malapraktik di Mojokerto mencabut laporan polisi. Ia mengaku sudah memaafkan oknum dokter dan perawat yang sebelumnya menyuntikkan pereda nyeri.
Bambang Soesatyo menekankan kepada segenap kader dan anggota Partai Golkar untuk senantiasa menjadi teladan bagi kader dan anggota partai politik lainnya.