Korban Dugaan Malapraktik di Mojokerto Cabut Laporan Polisi

Korban Dugaan Malapraktik di Mojokerto Cabut Laporan Polisi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 14 Okt 2023 12:30 WIB
Kondisi Heni ketika mengalami reaksi alergi
Kondisi Heni ketika mengalami reaksi alergi usai disuntik pereda nyeri oleh dokter RS Gatoel Mojokerto/Foto: Istimewa
Mojokerto -

Korban dugaan malapraktik oknum dokter IGD RS Gatoel, Kota Mojokerto mencabut laporannya di polisi. Pencabutan dilakukan korban setelah manajemen rumah sakit meminta maaf.

Suami korban Hery Santoso (40) mengatakan, surat permohonan mencabut laporan ia ajukan ke Polres Mojokerto Kota pada Selasa (10/10). Ketika itu, ia bersama istrinya, Nur Heni Solekah (35) dipertemukan dengan manajemen RS Gatoel sekaligus dokter dan perawat yang menangani istrinya.

"Intinya mereka sudah menyadari kesalahan, mereka menyatakan memperbaiki SOP, sudah meminta maaf kepada kami," kata Hery kepada detikJatim ihwal alasannya mencabut laporan polisi, Sabtu (14/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto ini juga menjelaskan alasannya bisa memaafkan oknum dokter RS Gatoel. Hery berharap, rumah sakit di Jalan Raden Wijaya itu memberi pelayanan kepada semua pasien dengan lebih teliti, hati-hati, serta sesuai SOP.

"Untuk apa diperpanjang. Kasihan dokternya, dia juga punya keluarga. Karena dia sudah menyadari kesalahan, pihak rumah sakit juga sudah, ya okelah. Sesama manusia kan harus saling memaafkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno membenarkan bahwa pelapor mengajukan surat permohonan mencabut laporan dugaan malapraktik oknum dokter IGD RS Gatoel. Ia menegaskan, pencabutan laporan bisa dilakukan dan tidak menyalahi aturan.

"Kami kan masih penyelidikan untuk mencari apakah ini peristiwa pidana atau bukan. Kalau selama di dalam penyelidikan laporan dicabut, artinya (pelapor) menarik keterangan yang sudah diberikan. Jadi, tidak menyalahi aturan," tegasnya.

Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya sedang memproses pencabutan laporan tersebut. Salah satunya melalui gelar perkara.

"Karena setiap tahapan kami gelar perkara dulu. Nanti akan kami keluarkan surat perintah henti penyelidikan," tandasnya.

Diketahui, kasus ini berawal ketika Heni menderita mual dan muntah sehingga datang ke IGD RS Gatoel pada Minggu (24/9) sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika itu, ia hanya minta disuntik obat pereda mual dan muntah, serta vitamin C. Sebab biasanya, Heni sembuh setelah mendapatkan suntikan obat tersebut.

Ternyata menurut Hery, saat itu istrinya juga disuntik pereda nyeri santagesik. Seketika perempuan warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto itu mengalami reaksi alergi gatal-gatal di sekujur tubuh, wajah bengkak, jantung berdebar dan sesak napas.

Heni pun memprotes keputusan dokter memberikan pereda nyeri santagesik tanpa lebih dulu menanyakan riwayat alerginya. Sebab selama ini dirinya alergi dengan santagesik. Baru setelah disuntik obat antialergi, gatal-gatal, wajah bengkak, jantung berdebar dan sesak napas yang ia alami reda.

Siang harinya ketika ia di Malang, gatal-gatal, sesak napas dan jantung berdebar itu kambuh. Sehingga Heni dilarikan ke RSUD Lawang. Gejala tersebut reda setelah dokter menyuntikkan antialergi. Namun, dokter menyarankan agar Heni diopname kalau kambuh.

Benar saja, saat pulang ke Mojokerto sore harinya, Heni kembali mengalami gatal-gatal di sekujur tubuh, sesak napas dan jantung berdebar. Sehingga suaminya membawanya ke RS Gatoel untuk diopname. Keesokan harinya, Senin (25/9), suaminya melaporkan oknum dokter IGD RS Gatoel ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan malapraktik.




(hil/dte)


Hide Ads