detikJateng
Pembunuh Sadis Bocah Banjarnegara Gegara HP Divonis 19 Tahun Bui
            Pembunuh bocah gegara ponsel di Banjarnegara, Wahyudi (18), divonis 19 tahun bui. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sepupunya sendiri.         
         
            Rabu, 18 Mei  2022 19:54 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            