Banyak Istri di Indramayu Gugat Cerai Suami

Banyak Istri di Indramayu Gugat Cerai Suami

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Jumat, 16 Sep 2022 10:44 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi (Foto: iStock)
Indramayu -

Angka perceraian di Kabupaten Indramayu tahun ini terbilang cukup tinggi. Hingga Agustus 2022, 6.096 kasus perceraian diketuk palu. Pasangan muda mendominasi angka perceraian di Indramayu.

Rata-rata usia penggugat dari usia 20 sampai 40 tahun. Dari 6.96 putusan cerai, sebanyak 4.445 kasus dari pihak istri yang mengajukan gugatan. Selebihnya suami yang mengajukan talak.

Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Muhammad Kasim mengatakan, ratusan permohonan perkara masuk setiap bulan. Dalam setahun, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama bisa mencapai 10.000 perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara yang ditangani rata-rata mencapai 700 perkara perbulan, jadi perhitungan 1 tahun bisa di angka 9000 - 10.000 perkara, dominan di perkara perceraiannya," kata Muhammad Kasim, Jum'at (16/9/2022).

Ironisnya, permohonan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Indramayu rata-rata masih di usia muda. Selain itu, PA Indramayu juga sering menerima pengajuan dispensasi nikah atau permohonan nikah di bawah usia yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Di usia muda rata-rata umur 20-40an tahun. Ajuan dispensasi nikah juga banyak, di Agustus ini sudah mencapai 424 permohonan," lanjut Ketua Pengadilan Agama Indramayu.

Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan yang mendominasi kasus perceraian di Kabupaten Indramayu. Serta, persoalan berpisah terlalu lama dan kurang mendapat nafkah.

"Alasan kuatnya biasanya ekonomi, terus ditinggal terlalu lama sehingga tidak ada nafkah untuk anak-anak," lanjut Muhammad Kasim.

Meski demikian, Pengadilan Agama Indramayu mengaku tidak kesulitan untuk menangani segudang permohonan perkara tersebut. Karena selain secara Offline, pengajuan perkara juga bisa dilakukan secara daring.

"Karena sudah tugas, dengan sistem kita, banyak perkara pun tidak menjadi masalah, kita punya 17 orang panitera," pungkas Muhammad Kasim.

Sementara, Pengadilan Agama Indramayu mencatat putusan perkara perceraian di tahun 2021 sebanyak 8.519 putusan. Dengan, jumlah dispensasi kawin mencapai 625 perkara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads