Melihat Lagi Vonis Mati Herry Wiryawan-Habib Bahar Didakwa Sebar Hoaks

Catatan Hukum Jabar

Melihat Lagi Vonis Mati Herry Wiryawan-Habib Bahar Didakwa Sebar Hoaks

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 10 Apr 2022 16:00 WIB
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang penyebaran berita hoaks di PN Bandung, Selasa (5/4/2022)
Habib Bahar saat jalani sidang perdana kasus hoaks (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Sejumlah peristiwa hukum menyita perhatian publik di Jawa Barat. Mulai vonis mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung hingga Habib Bahar tantang pimpinan ponpes debat soal Maulid Nabi.

Berikut rangkuman beritanya:

Vonis Mati Herry Wirawan

Pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima detikJabar, Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Dalam putusan vonis itu, hakim menyatakan Herry harus mendapat hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Vonis itu juga merupakan efek jera agar peristiwa memilukan tersebut tak terulang kembali.

"Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ucap hakim PT Bandung dalam putusannya, Senin (4/4/2022).

Atas putusan ini, hakim menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawam dengan hukuman seumur hidup. Bahkan, hakim PT Bandung menyebut hukuman itu tak maksimal.

"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," kata dia.

Hakim mengatakan pidana yang dijatuhkan kepada Herry ini bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa. Lebih dari itu, pidana yang dijatuhkan untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.

"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

M Kace Divonis 10 Tahun Bui

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Vonis itu dibacakan dalam sidang pada Rabu (6/4/2022) dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati yang membacakan amar putusan menyatakan terdakwa M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagainya dakwaan primair jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati yang kemudian diikuti takbir oleh tamu yang hadir di sidang tersebut.

Kemudian menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti.

Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol menjelaskan M Kace telah menjalani sidang sekitar 10 kali, sampai akhirnya menerima putusan 10 tahun penjara. Sementara M Kace ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.

Bahar Smith Didakwa Sebar Berita Hoaks

Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung. Konteks hoaks tersebut disampaikan Habib Bahar di hadapan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung pada Selasa (5/4/2022).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.

"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja saat membacakan dakwaan.

Acara Maulid Nabi Muhammad SAW itu bermula dari rapat kecil yang bertempat di kediaman H Arif. Adapun acara Maulid Nabi Muhammad SAW itu merupakan kegiatan tahunan di lingkungan sekitar.

Untuk mengisi ceramah, pihak penyelenggara menunjuk Habib Bahar. Beragam persiapan dilakukan mulai dari pemasangan baliho bergambar Habib Bahar hingga iklan di media sosial (medsos).

"Bahwa selanjutnya untuk memberitahukan kepada khalayak umum tentang akan diadakannya ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW oleh terdakwa Habib Bahar bin Smith, dilakukan dengan cara memberitahu melalui media sosial Facebook dengan isi pemberitahuan acara Maulid Nabi diselenggarakan pada 10 Desember 2021, Jum'at malam Sabtu bada Maghrib sampai selesai," tutur Jaksa.

Hari itu pun tiba. Sebelum ceramah, diadakan rangkaian acara mulai dari pembacaan rotin, sambutan warga hingga sambutan tokoh pemuda.

"Setelah selesai sambutan, terdakwa Habib Bahar bin Smith melakukan ceramah di hadapan hadirin yang jumlahnya 1.000 orang," kata Jaksa.

Di awal-awal ceramah, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta tentang Maulid Nabi Muhammad. Akan tetapi di pertengahan ada ceramah yang melenceng.

Ketika Bahar berceramah, jemaah yang hadir turut merekam aksi Bahar, salah satunya Tatan Rustandi terdakwa lainnya dalam perkara ini. Merekam menggunakan ponsel, hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.

Adapun Tatan mengunggah video ceramah Bahar dengan judul ' 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut video tersebut tersebar hingga diketahui oleh masyarakat luas hingga para ulama di Jawa Barat.

Adapun perbuatan Habib Bahar tersebut dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Nurhayati Jadi Saksi Korupsi eks Kades Citemu

Pengurus Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati dijadikan saksi dalam sidang korupsi APBDes Citemu. Perempuan yang sempat dijadikan tersangka ini dicecar soal temuan korupsi yang dilakukan eks Kades Citemu Supriyadi.

Nurhayati hadir dalam sidang lanjutan perkara korupsi APBDes di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (4/4/2022). Adapun dalam sidang tersebut, Supriyadi duduk sebagai terdakwa.

"Alhamdulillah tadi sidang lancar. Saya ditanya seputar yang ada di BAP," ujar Nurhayati saat berbincang dengan detikJabar via sambungan telepon.

Adapun BAP yang dimaksud terkait temuan-temuan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi. Nurhayati sendiri mengetahui hingga melaporkan perbuatan kades tersebut.

"(BAP) yang ada di temuan itu sampai dengan kerugian negara Rp 818 juta," katanya.

Menurut Nurhayati, sidang dengan agenda saksi itu tak berbicara di luar BAP. Meski begitu, Nurhayati disidang cukup lama lebih dari 2 jam.

"Seputar BAP saja," kata dia.

Kadis Pemkot Bandung Diperiksa atas Kasus Korupsi Hibah Pramuka

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dana hibah Pramuka, Kota Bandung. Salah seorang pejabat Pemkot Bandung yang menjabat sebagai Kepala Dinas diperiksa jaksa.

"Bidang pidana khusus Kejati Jawa Barat kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Pemeriksaan dilakukan di gedung Kejati Jabar. Adapun dua orang yang diperiksa tersebut yakni seorang Kadis berinisial HG dan dosen berinisial M.

"Dua orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial HG dan M.HG merupakan seorang Kepala Dinas di Pemerintah Kota Bandung. Sedangkan M adalah seorang Dosen," ujarnya.

Keduanya, kata Dodi, berkaitan dengan aktivitas di Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Keduanya sama-sama bertindak sebagai pengurus Kwarcab Pramuka, Kota Bandung.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Pramuka Kota Bandung. Meski dinaikan, belum ada tersangka dalam kasus ini

Kasus ini terjadi sejak tahun 2017. Pemkot Bandung memberikan dana hibah kegiatan ke Kwartir cabang gerakan Pramuka Kota Bandung. Duit miliaran rupiah mengalir dalam tiga tahun yakni 2017, 2018 hingga 2020.

(ral/mso)


Hide Ads