Pengacara Heran Prof Henuk Jadi DPO: Melanggar Undang-undang

Pengacara Heran Prof Henuk Jadi DPO: Melanggar Undang-undang

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Rabu, 24 Agu 2022 22:15 WIB
Prof Yusuf Leonard Henuk.
Foto: Prof Yusuf Leonard Henuk (Dok. Istimewa)
Medan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Prof Yusuf Leonard Henuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO itu karena Henuk tidak mau dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan 2 bulan penjara dalam kasus penghinaan.

Menanggapi hal itu, pengacara dari Prof Henuk, Firdaus Tarigan mengatakan tidak seharusnya dilakukan eksekusi oleh kejaksaan. Hal ini karena putusan terhadap Henuk itu masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).

"Kita sangat menyayangkan Kejari Tarutung mau melakukan eksekusi, karena sesuai undang-undang tipiring itu tidak bisa ditahan," sebut Firdaus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus menambahkan, langkah yang dilakukan kejari menetapkan Henuk sebagai DPO karena tidak dieksekusi merupakan sesuatu hal yang cacat hukum. Dia mengatakan pihaknya akan meminta kejari untuk menghentikan rencana eksekusi itu.

"Ini cacat hukum. Apalagi putusan dari pengadilan tidak ada perintah untuk menahan. Dia harusnya tidak melakukan penahanan tapi percobaan. Saya akan minta kejari untuk menghentikan ini, kalau tidak kita melakukan perlawanan hukum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Kejari Taput menetapkan Prof. Yusuf Leonard Henuk sebagai DPO. Henuk jadi DPO usai menjadi terdakwa kasus penghinaan.

"Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara," ucap Kajari Taput Much. Suroyo.

Untuk diketahui, Prof Henuk diputuskan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk awalnya dijadikan tersangka oleh Polres Taput dalam kasus ini.

Henuk kemudian menjalani persidangan di PN Tarutung. Dari proses sidang itu, Henuk diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan," demikian tertulis dalam situs SIPP PN Taput. Sidang putusan itu digelar pada 25 Februari 2022.

Dijelaskan juga, jika Henuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan yang digelar pada 11 April 2022, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tentang hukuman terhadap Henuk.




(afb/afb)


Hide Ads